Jenis Pajak
Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:
Pajak Negara
* Pajak penghasilan
* Pajak Pertambahan Nilai
* Pajak Penjualan Barang Mewah
* Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Daerah
* Pajak Kendaraan bermotor
* Pajak radio
* Pajak reklame
Belajarlah Pajak Sebelum Dirimu Dikenai Pajak
Minggu, 28 Juni 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar