Minggu, 28 Juni 2009

Jenis Pajak

Jenis Pajak

Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:

Pajak Negara

* Pajak penghasilan
* Pajak Pertambahan Nilai
* Pajak Penjualan Barang Mewah
* Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Daerah

* Pajak Kendaraan bermotor
* Pajak radio
* Pajak reklame



Belajarlah Pajak Sebelum Dirimu Dikenai Pajak

0 komentar:

Posting Komentar

 

Template by NdyTeeN