Kamis, 18 Juni 2009

PPh Pasal 23 Lama

PPh Pasal 23 Lama Tahun 2008

































































































































































































































Jenis Penghasilan

Perkiraan Pengh. Neto

Tarif Efektif

Dividen

-

15,0%

Bunga

-

15,0%

Royalti

-

15,0%

Hadiah dan penghargaan

-

15,0%

Bunga simpanan koperasi yang melebihi Rp240.000 sebulan

-

15,0%

Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis.

10%

1,5%

Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, selain kendaraan angkutan darat, untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

30%

4,5%

Jasa teknik

30%

4,5%

Jasa manajemen

30%

4,5%

Jasa konsultansi kecuali konsultansi konstruksi

30%

4,5%

Jasa Pengawasan konstruksi

262/3 %

4,0%

Jasa perencanaan konstruksi

262/3 %

4,0%

Jasa penilai

30%

4,5%

Jasa aktuaris

30%

4,5%

Jasa Akuntansi

30%

4,5%

Jasa Perancang

30%

4,5%

Jasa pengeboran (jasa driling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap

30%

4,5%

Jasa penunjang di bidang penambangan migas

30%

4,5%

Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas

30%

4,5%

Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara

30%

4,5%

Jasa penebangan hutan

30%

4,5%

Jasa pengolahan limbah

30%

4,5%

Jasa penyedia tenaga kerja

30%

4,5%

Jasa perantara

30%

4,5%

Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI

30%

4,5%

Jasa kustodion/ penyimpanan/ penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI

30%

4,5%

Jasa pengisian suara

30%

4,5%

Jasa mixing film

30%

4,5%

Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan

30%

4,5%

Jasa instalasi/ pemasangan mesin, listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV Kabel; kecuali dilakukan oleh pengusaha konstruksi

30%

4,5%

Jasa instalasi/ pemasangan peralatan; kecuali dilakukan oleh pengusaha konstruksi

30%

4,5%

Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan mesin, listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV kabel

30%

4,5%

Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan peralatan

30%

4,5%

Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan alat-alat transportasi/ kendaraan

30%

4,5%

Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan bangunan

30%

4,5%

Jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan bangunan; Jasa instalasi/ pemasangan peralatan, mesin/ listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV kabel; sepanjang jasa tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak yang mempunyai izin/ sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

13,33%

2,0%

Jasa maklon,

20%

3,0%

Jasa penyelidikan dan keamanan

20%

3,0%

Jasa penyelenggara kegiatan/ event organizer

20%

3,0%

Jasa pengepakan

20%

3,0%

Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa , media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi

10%

1,5%

Jasa pembasmian hama

10%

1,5%

Jasa kebersihan/ cleaning service.

10%

1,5%

Jasa catering

10%

1,5%

1 komentar:

admin mengatakan...

waow... test...

Posting Komentar

 

Template by NdyTeeN